Lewat Jalur Laut di Papua

Polri dan TNI Gagalkan Penyelundupan Ratusan Miras 

TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan Ratusan Miras Lewat Jalur Laut di Papua

PAPUA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Yahukimo bersama Kodim 1715 Yahukimo mengamankan dua Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Lokpon, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, atas nama inisial B (24) dan ALH (27). Mereka diamankan karena membawa minuman keras (miras) jenis Vodka Iceland dan Anggur Merah dari Timika menuju Yahukimo.Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, kegiatan tersebut dipimpian oleh Wakapolres Yahukimo Kompol Alfons Umbor serta 25 anggota gabungan Polres Yahukimo dan Kodim 1715 Yahukimo.''Tim patroli gabungan yang dipimpin Wakapolres tiba di Pelabuhan lokpon dan langsung melakukan penggeledahan terhadap kapal KM. Maiyawi dan mendapatkan barang bukti berupa, miras jenis Vodka Iceland ukuran 350 ml sebanyak 240 botol di dalam 20 karton,'' ujar Kamal dalam keterangannya, Selasa (24/11/2020).

''Miras jenis Anggur Merah ukuran 750 ml sebanyak 36 botol didalam 3 karton yang dibawa oleh penumpang B dan ALH,'' tambahnya.Selanjutnya, barang bukti serta dua orang tersebut langsung dibawa ke Polres Yahukimo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.Wakapolres Yahukimo Kompol Alfons Umbor menjelaskan, kegiatan yang dilakukan itu dalam rangka untuk menekan angka kriminilalitas yang terjadi di kabupaten yang biasa terjadi diakibatkan mengkonsumsi miras. Oleh karena itu, mereka akan terus melaksanakan kegiatan razia tersebut menjelang Pilkada 2020 dan Hari Raya Natal. Hal ini guna meminimalisir peredaran miras dan gangguan Kamtibmas di Kabupaten Yahukimo.''Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut andil dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dengan cara melaporkan kepada aparat Kepolisian bilamana mendapati adanya peredaran miras melalui jalur manapun,'' pungkasnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar